Selamat
Hari Buruh Sedunia,
Bagi Kaum Buruh dan Seluruh Rakyat Tertindas di Dunia!
Hentikan Perampasan Upah, Tanah,
Kerja
dan, Pemberangusan Serikat Buruh,
Hapus Sistem kerja Kontrak dan
Outsourcing,
Cabut Kepmen 231/2003 dan RUU
BPJS-SJSN
Tolak Kenaikan Harga BBM
Hentikan Liberalisasi dan
Bubarkan WTO!.
Salam Demokrasi!
Peringatan hari buruh sedunia (May Day)
yang sejak ratusan tahun silam telah diperingati setiap tahun, secara esensi
mempunyai makna yang begitu mendalam, memberikan pelajaran dan semangat
perjuangan yang begitu berharga bagi seluruh rakyat dunia. Secara Historis, May
Day adalah tonggak kemenangan bagi kaum buruh dalam perjuangan menuntut
pengurangan jam kerja dari 12-16 jam per hari menjadi 8 jam perhari, yang
diraih melalui perjuangan panjang (Tahun 1886-1890an) yang begitu hebat dengan
pengorbanan yang tidak akan pernah ternilai untuk membebaskan diri dari
belenggu penindasan dan penghisapan Imperialisme (Kapitalisme Monopoli) yang
berlipat-lipat.
Sistem kapitalisme dimana industri
menjadi salah satu penopang utamanya berlaku sebuah hubungan produksi yang
timpang antara buruh dengan pemilik modal. Bagi para pemilik modal, buruh
dianggap sama seperti bahan baku atau bahan mentah, upah bagi kaum buruh tidak
ditetapkan berdasarkan pembagian keuntungan dari hasil produksi. Padahal, tanpa
keberadaan buruh disebuah pabrik, mesin-mesin termasuk bahan baku yang ada
dipabrik tidak akan berubah menjadi barang baru dan, tidak pernah akan ada
keuntungan disana. Sistem yang demikian mensyaratkan pencurian nilai lebih
terhadap kaum buruh.
Inilah makna yang sesungguhnya dari
perjuangan kaum buruh lebih dari seratus tahun yang silam, yang didasarkan pada
kesadaran bahwa bekerja dengan waktu yang panjang hanya akan memberikan
keuntungan yang berlipat bagi para pemilik modal. Jam kerja yang panjang selain
hanya akan memberikan super profit bagi kapitalisme juga akan
menghancurkan pengetahuan dan kebudayaan kaum buruh, karena kaum buruh tidak
memiliki waktu lagi untuk belajar dan meningkatkan pengetahuannya, kaum buruh
tidak mempunyai waktu lagi untuk mengurus kehidupan keluarganya serta tidak
memiliki kesempatan untuk bersosialisasi dengan masyarakat lainnya.
Makna peringatan May Day
bagi kaum buruh Indonesia
bagi kaum buruh Indonesia
dan seluruh rakyat tertindas lainnya
Di Indonesia sendiri, peringatan hari
buruh sedunia (May Day) baru mulai dilaksanakan sejak disahkannya UU No. 1
Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948, yang mana dalam
pasal 15 ayat 2 menyebutkan, “Pada tanggal 1 Mei, buruh dibebaskan
dari kewajiban bekerja”. Namun, karena alasan politik, rezim Orde
Baru kemudian melakukan larangan terhadap peringatan Hari Buruh Internasional.
Sejak saat itupula, peringatan May Day tidak pernah diakui oleh pemerintah
Indonesia. Barulah pasca runtuhnya Orde Baru, melalui perjuangan massa rakyat
yang tersebar diseluruh daerah, may day kembali marak diperingati.
Dalam perjuangannya saat ini, secara
konsisten kaum buruh telah menjadikan isu tentang upah sebagai tuntutannya yang
terus dirampas oleh pengusaha melalui berbagai skema yang secara lansung
mendapatkan legitimasi dari pemerintah. Pada tahun 2013, kaum buruh terbukti
berhasil memenangkan tuntutannya atas upah, dimana kenaikan rata-rata UMP
secara nasional mencapai 18,32 persen, dengan pencapaian UMP terhadap Komponen
Hidup Layak (KHL) mencapai 89,78 persen. Dibeberapa kota seperti Jakarta,
Tangerang, ataupun Bekasi angka kenaikan UMP tahun 2013 mencapai 40 persen.
Inilah yang membuat semua pengusaha bereaksi negatif dan mengancam akan
melakukan PHK besar-besaran atau relokasi perusahaan.
Dibalik berbagai reaksi sinis dari
pengusaha tersebut, angka kenaikan UMP yang cukup tinggi ini sesungguhnya belum
menjawab kebutuhan riil kaum buruh di Indonesia, karena kenaikan UMP adalah
konsekuensi dari terus meningkatnya harga kebutuhan pokok. Perampasan upah
terhadap kaum buruh juga dilakukan oleh rejim SBY-Budiono melalui berbagai
pencabutan atau pengurangan subsidi sosial yang berakibat pada naiknya harga
kebutuhan. Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL),
Konversi minyak tanah menjadi gas elpiji adalah beberapa contoh kebijakan rejim
yang mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan kaum buruh. Kebijakan
perampasan upah terhadap buruh yang lebih riil adalah UU No. 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Persoalan perampasan upah buruh yang
terjadi secara sistematis di Indonesia, sesungguhnya tidak terlepas dari
kebijakan perburuhan seperti, Kepmen no. 231 tahun 2003 tentang Tata Cara
Penangguhan Upah. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan-perusahaan yang
keberatan menjalankan Pelaksanaan UMP dapat mengajukan penangguhan upah dengan
syarat-syarat yang telah diatur dalam Kepmen 231/2003. Artinya, keberhasilan
perjuangan kaum buruh dalam menuntut kenaikan upah akan selalu terbantahkan
ketika aturan hukum ini masih diberlakukan di Indonesia. Akibat peraturan
tersebut, hingga 10 Januari 2013, tercatat sebanyak 1,312 perusahaan yang
mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP 2013, yang tersebar di; Jawa
Barat (384 perusahaan), DKI Jakarta (378 perusahaan), Kepulauan Riau (258
perusahaan), Banten (199 perusahaan), Jawa Timur (42 perusahaan), Jawa Tengah
(24 perusahaan), Bali (6 perusahaan), Papua Barat dan Jogjakarta (4
perusahaan). Dari keseluruhan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan
upah, sebanyak 257 perusahaan yang mempekerjakan 152,948 orang buruh di Jawa
Barat mendapatkan ijin penangguhan upah.
Problem lain yang dihadapi oleh kaum
buruh di Indonesia adalah masih eksisnya sistem kerja outsourcing dan
kontrak jangka pendek yang tidak memberikan jaminan kepastian kerja terhadap
kaum buruh. Dengan diberlakukannya sistem ini, pengusaha dapat dengan mudah
melakukan PHK terhadap buruh yang dianggap tidak lagi produktif, tanpa harus
memberikan secara penuh apa yang menjadi hak buruh. Selain itu, berbagai
tindakan anti demokrasi dan uapaya-upaya, pemberangusan serikat dan PHK massal
terhadap buruh yang berjuang untuk mendapatkan hak-hak dasarnya semakin
meningkat. Contoh kasusnya ialah, seperti kasus PHK massal yang dialami oleh
seluruh pimpinan dan 1,300 anggota serikat buruh yang berafilial pada GSBI
terjadi di PT. Panarub Dwikarya (perusahaan pembuat sepatu Adidas dan Mizuno)
karena mereka berjuang menuntut uang rapelan dan perbaikan kondisi kerja.
Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang
dirilis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta 2012, jumlah kasus perburuhan
yang ditangani LBH Jakarta sebanyak 141 pengaduan dengan 8,232 jumlah orang
pencari keadilan. Klasifikasi kasus perburuhan tertinggi yang diterima, yakni pelanggaran
hak atas hubungan kerja (skorsing, mutasi, PHK sepihak) mencapai 74 pengaduan
dengan 4,680 pencari keadilan. Kasus perburuhan tertinggi kedua ialah
klasifikasi pelanggaran hak normative dengan 43 pengaduan dan 439 jumlah
pencari keadilan. Pemberangusan serikat pekerja/buruh (SP/SB) berjumlah 3 kasus
dengan 2.835 orang pencari keadilan. Catatan-catatan kasus tersebut, adalah
sebagian dari sekian banyak kasus yang sama menimpa buruh yang berjuang
menuntutnya di berbagai daerah di Indonesia.
Selain dari persoalan yang dihadapi oleh
buruh tersebut, serta berbagai persoalan rakyat lainnya, peringatan May Day
tahun ini semakin istimewa karena diperingati ditengah gelombang krisis
imperialisme yang kian menajam, ditambah lagi dengan ancaman “kenaikan harga
BBM” dan, yang paling istimewa yakni dengan ditetapkannya Indonesia sebagai
tuan rumah penyelenggaraan tiga pertemuan global yang secara lansung dibawah
kontrol Imperialisme, yakni UN HLP on Post 2015 Development Agenda (Maret),
APEC CEO Summit (Oktober) dan WTO’s 2013 Ministerial Conference (Desember).
Seluruh agenda global tersebut, secara esensi tidak berguna sama sekali bagi
buruh dan rakyat Indonesia. MDG’s, APEC dan WTO hanyalah bagian instrumen dari
kapitalisme monopoli untuk mengeruk lebih banyak sumber daya alam Indonesia,
mengambil keuntungan yang lebih besar dari tenaga buruh dengan upah murah
dengan dalih pengentasan kemiskinan, kesehatan, kerjasama ekonomi dan
perdagangan internasional.
Berdasarkan pada uraian diatas, maka Front
Perjuangan Rakyat (FPR) Menyatakan Sikap: “Hentikan Perampasan
Upah, Tanah, Kerja dan Pemberangusan Serikat Buruh”, dan menuntut:
- Hentikannya perampasan Upah, tanah dan kerja-laksanakan reforma Agraria sejati
- Cabut Kepmen 231 tahun 2003 dan Naikkan Upah Buruh;
- Hentikan segala bentuk kekerasan, kriminalisasi dan pemberangusan serikat buruh, (Union Busting);
- Tolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (KAMNAS) dan Rancangan Undang-Undang Oraganisasi Kemasyarakatan (ORMAS);
- Bebaskan tanpa syarat kaum tani dan rakyat lainnya yang ditahandiberbagai daerah
- Jadikan 1 Mei sebagai hari buruh dan libur nasional
- Tolak UU SJSN dan BPJS-Kembalikan jaminan sosial sebagai tanggungjawab penuh Pemerintah
- Hapuskan Sistem Kerja Kontrak Jangka Pendek (PKWT) dan Outsourcing
- Menolak Privatisasi asset-aset Negara terutama BUMN;
- Wujudkan Perlindungan Sejati bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) dan Keluarganya-Cabut UU PPTKILN No. 39/2004;
- Sediakan lapangan pekerjaan dengan upah layak bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Hentikan Liberalisasi pendidikan-Cabut Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI) no 12, Th. 2012
- Realisasikan Sekolah dan Kesehatan gratis, Kuliah murah bagi seluruh rakyat;
- Hentikan penggusuran terhadap pedagang kaki lima
- Hentikan diskriminasi dan eksploitasi serta kekerasan terhadap perempuan termasuk praktek-praktek perdagangan anak dan perempuan;
- Hentikan Liberalisasi Perdagangan – Bubarkan WTO.
- Usut tuntas kasus korupsi, yang melibatkan birokrasi, aparat penegak hukum maupun politisi;
Hidup Kum Buruh Indonesia!
Hidup Rakyat Indonesia!
Jayalah Perjuangan Rakyat!
Jayalah Solidaritas Perjuangan
Internasional!
Jakarta, 1 Mei 2013
Front Perjuangan Rakyat (FPR)
Rudi HB. Daman
Koordinator
FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR)
Contact Persons: Rudi HB. Daman:
+6281213172878, Irhas Ahmady: +6281572222066
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Asosiasi
Tenagakerja Indonesia (ATKI),SP-IKAFEMI EDS, Front
Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Rakyat Indonesia(GRI),
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia(WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Liga
Pemuda Bekasi (LPB), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), KRKP, Arus
Pelangi (AP), INDIES,Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !